Selasa, 04 Juli 2017

Theory and Practical

BILL OF LADING

Berdasarkan sumber dari https://pttci.wordpress.com/2011/10/27/apa-itu-bl-bill-of-lading/ Bill of Lading (B/L) adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang dan juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.

BL / Bill of Lading merupakan surat / bukti pernyataan yang telah disetujui berisikan suatu muatan telah ditotal jumlahnya diatas kapal (setelah kapal selesai melakukan pemuatan diatas kapal) dan telah disetujui oleh pihak penjual (Shipper) dan pembeli (Buyer/Owner/Charter) kebenarannya (penjelasan secara umum) yang tercantum ketentuannya didalam contract

Banyak yang membingungkan, siapa sih penjual dan pembeli tersebut?

Dalam proses jual dan beli barang dibidang ekspor dan impor transportasi laut sangatlah sulit digambarkan siapa sebenarnya yang memiki peran sebagai penjual dan penerima baran, namun pertama kita harus mengetahui dahulu siapa saja peran yang terlibat dan bagaimana adanya suatu jual dan beli muatan / cargo / suatu barang dapat terjadi.

PIHAK PIHAK TERKAIT DALAM BILL OF LADING :
1. Shipper                 : Pemilik / Penjual / yang memproduksi muatan / cargo

2. Buyer                     : Pembeli barang / Penerima barang
Buyer dapat menjadi pihak yang hanya sebagai pembeli, namun tidak mempunyai kapal untuk mengambil barang tersebut, sehingga ia harus bekerja sama dengan charter dan shipowner untuk memperoleh barang yang sesuai dengan kapal yang dapat mengangkut. Namun hal ini tidak menutup kemungkinan Buyer dapat menjadi Charter secara langsung / yang mencharter kapal ataupun menjadi Shipowner yang mempunyai kapal.

3. Consignee            : Penerima barang / Pembeli barang yang dapat bekerja sama dengan buyer (bisa jadi barang dapat dijual lagi oleh si pembeli)

4. Notify Party         : Pihak - pihak yang bersangkutan dengan pihak consignee/penerima barang untuk pembagian barang ataupun pencairan BL (contohnya Pembeli lain yang bekerja sama / Bank yang ada di negara pembeli).

5. Charter               : Pihak yang menyewa kapal / dapat menjadi Broker yaitu pihak ke 3 yang menyewakan kapal pada buyer, karna mempunyai rekomendasi / relasi dengan shipowner.

6. Broker                    : Pihak ketiga yang menyewakankan kapal pada si pencharter.

*Buyer / pembeli dapat menjadi charter / shipowner (yang mempunyai kapal)
*Shipper / penjual dapat menjadi charter / Shipowner (ketika biaya pengiriman ditanggung terlebih dahulu oleh pihak penjual muatan)

Kemudian untuk lebih mudah saya akan membagi pihak - pihak terkait dalam proses Bill of Lading dengan menggunakan nama sebagai contoh perusahaannya agar dapat lebih mudah dimengerti

2. Diawali pada perjanjian antara pihak owner ship (Blue Marine Company Limited) dan Buyer (Alfa Company) pada perencanaan sebuah shipment / kedatangan kapal di Tanjung Priuk dan akan bongkar muatan di Bangladesh.

Pihak Ownership bernama BLUE MARINE COMPANY LIMITED dan suatu group charter dan sekaligus buyer bernama ALFA COMPANY telah membuat perjanjian charter party di Singapore pada tanggal 8 Juni 2017.

*Perlu digaris bawahi ALFA COMPANY sebagai Charter / Buyer bukan berarti dia sebagai pihak yang membutuhkan muatan untuk ia pakai, tapi ia telah bekerja sama dengan pihak yang berada di Bangladesh sebagai pembeli yang membutuhkan muatan tersebut sebagai consignee / penerima barang bernama MERMAID COMPANY LTD dan telah bekerja sama dengan 2 pihak Notify party
- UNITED OF POSEIDON KINGDOM OILS LTD, BANGLADESH (sebagai Pembeli Lain)
- dan PASSION BANK LTD.,  BANGLADESH (Sebagai Bank)
sehingga beban charter kapal dan harga total muatan yang diangkut menjadi tanggung jawab Consignee nantinya setelah kapal sampai pelabuhan bongkar di Bangladesh

a. SHIPPER : PT. SHIPPER COCONUT OIL : Yang mempunyai muatan berupa Minyak Kelapa
b. CHARTER : ALFA COMPANY : Pihak yang mencharter kapal pada pihak shipowner
c. SHIPS OWNER : BLUE MARINE COMPANY LIMITED MARUNDA, JAKARTA, INDONESIA : Pihak Pemilik Kapal
d. CONSIGNEE : MERMAID COMPANY LTD. : Pihak yang membeli dan menerima barang
e. NOTIFY PARTY :
- UNITED OF POSEIDON KINGDOM OILS LTD, BANGLADESH.
- and PASSION BANK LTD.,  BANGLADESH.
2. Isi dari BL yang akan di ajukan kepada 3 pihak antara Shipper, Charter dan Ownership berisikan angka jumlah total cargo dan muatan setelah selesai pemuatan.

Bagaimana proses munculnya BL itu sendiri?

3. BL disiapkan oleh pihak agent (Local Agent yang menerima Shipping Instruction sebagai dasar untuk membuat BL) di pelabuhan muat. 

Kemudian General Agent yang berkoordinasi dengan owner / charter memastikan apakah BL sudah sesuai atau belum. Jika sudah General Agent akan menginformasikan pada Local Agent untuk dapat berkoordinasi dengan Shipper sehingga BL dapat di issue (diterbitkan) dan di release (diserahkan pada Shipper).

Setelah di issue dan di release, BL akan diterima oleh General Agent dari Local Agent untuk dapat di serahkan kepada Owner / Charter. 

Yang nantinya BL tersebut adalah syarat untuk membongkar muatan di pelabuhan bongkar.

Jadi kapal ga bisa berlayar kalo BL belum ada?

4. Secara teoritis yang biasa saya baca pada buku pelayaran , BL akan di bagi menjadi 3 (Untuk ditaruh diatas Kapal, untuk Shipper dan untuk Si Pembeli)
Pada kenyataannya sesuai dengan perjanjian dan kondisi langsung dilapangan, yang seringkali menimbulkan beberapa potensi yang menyebabkan lamanya kapal di pelabuhan muat sehingga menimbulkan adanya tambahan biaya pada biaya tambat, menyebabkan proses persetujuan BL dapat dilakukan setelah kapal berangkat agar biaya tambat / biaya sandar pada kapal tidak bertambah
Kecuali ada request kalau BL harus ada 1 yang diletakan diatas kapal dengan status telah di issue dan direlease pada shipper.

Lalu bagaimana proses BL jika tidak dapat dibawa oleh kapal?
5. Proses BL nantinya terjadi melalui email antara Agent sebagai mediator antara Shipper, Charter dan Shipowner.
sampai nantinya ada keputusan untuk persetujuan BL tersebut.
 

Untuk Berikut saya akan update pengembangan BL selanjutnya, dan dibawah ini saya informasikan bagaimana mengisi langsung Bill of Lading, Semoga bermanfaat ^^



--------------------------------------------------
TANKER BILL OF LADING 
(BL untuk kapal Tanker) B/L NO: ACH0117-TGP/CTG-01

B/L NO   : Nomor dari Bill of Lading
1. ACH   : Singkatan dari nama kapal ANCHORHEAD
2. 0117   : Nomor dari Voyage Kapal Tersebut        
3. TGP   : TANJUNG PRIOK (Pelabuhan tempat muat cargo)
4. CTG   : CHITAGONG (Pelabuhan tempat bongkar)
5. -01       : Nomor dari BL (karna lampirannya hanya ada 1)                                                                                                                                                           

Shipped on board in apparent good order and condition by (shipper)  PT. SHIPPER COCONUT OIL
MARUNDA, JAKARTA, INDONESIA (Nama Shipper yang mempunyai muatan yang akan dimuat dikapal)

on board the tanker MT. ANCHORHEAD V01/17 (Nama kapal) at the port of TANJUNG PRIOK, INDONESIA (Pelabuhan Muat)

where of CAPT. BUDIMAN BAIK (Nama Captain) is the Master, to be delivered to the port of  CHITTAGONG, BANGLADESH (Pelabuhan bongkar / Pelabuhan tujuan setelah muat di Tanjung Priok)
Consignee / Order of TO THE ORDER OF MERMAID COMPANY LTD., DHAKA MAIN BRANCH, DHAKA, BANGLADESH (Penerima / Pembeli muatan)

NotifyUNITED OF POSEIDON KINGDOM OILS LTD , DHAKA, NARAYANGONJ, BANGLADESH AND PASSION BANK LTD., DHAKA MAIN BRANCH, DHAKA, BANGLADESH (NOTIFY PARTY, PARTY yang termasuk menjadi pihak yang melakukan perjanjian sebagai pembeli / buyer dengan Mermaid Company LTD)

A quantity in bulk said by the shipper to be:
COMMODITY                                                                                                                    QUANTITY
(Name of Product)                                                            (lbs / tons / barrels / gallons)
REFINED BLEACHED DEODORISED PALM OLEIN, IN BULK                                     8,999.975 MT
 (NAMA JENIS MUATAN)                                                                             (JUMLAH MUATAN PADA BL FIGURE)                                                

1) THIS LC NO. 21947234923203 AND DATE 14-06-2017 (NOMOR DAN TANGGAL LC)
2) L/C AUTHORIZATION FORM NO.11011100

CLEAN ‘SHIPPED ON BOARD’               
‘FREIGHT PREPAID’                                          
OCEAN CARRIAGE STOWAGE : 1P, 1S, 2P, 2S, 3P, 3S, 4P, 4S, 5P & 5S
                                                       (Stowage Plan, rencana muat di palka)


The quantity, measurement, weight, gauge, quality, nature and value and actual condition of the cargo unknown to the Vessel and the Master, to be delivered at the port of discharge or so near thereto as the Vessel can safely get, always afloat upon prior payment of freight as agreed.

This shipment is carried under and pursuant to the terms of the Charter dated 06/08/201(Bulan 6, Tanggal 8, Tahun 2017, waktu ini merupakan tgl perjanjian pada saat charter disetujui)         Month / Day / Year
                                                                                                               
at SINGAPORE (Tempat perjanjian Charter Party) between  BLUE MARINE COMPANY LIMITED  (OWNER SHIP)
and           ALFA COMPANY  (Charerter)   as Charterer, and all terms whatsoever of the said Charter except the rate and payment of freight specified therein apply to and govern the rights of the parties concerned in this shipment.  Copy of the Charter may be obtained from the Shipper or Charterer.  The freight is earned concurrent with loading, ship and/or cargo lost, or not lost or abandoned.

The Owner shall have an absolute lien on the cargo for all freight, deadfreight, demurrage/detention and costs/expenses including attorney’s fees, of recovering the same, which lien shall continue after delivery of the cargo into the possession of the Charterer, or of the holders of any bills of lading covering the same, or of any storageman. In the event the charter party is not sufficiently incorporated above, any and all disputes arising out of this bill are to be arbitrated in London or New York, at Owner’s/Carrier’s option, subject to the Exxonvoy 84 arbitration clause.
If this Bill of Lading is a document of title to which the Carriage of Goods by Sea Act of the United States, approved April 16, 1936 or similar legislation giving statutory effect to the International Convention for the Unification of Certain Rules relating to Bills of Lading at Brussels of August 25, 1924, applies by reason of the port of loading or discharge being in territory in which the said Act or other similar legislation is in force, this Bill of Lading shall have effect subject to the provisions of the said Act or other similar legislation, as the case may be, which shall be deemed incorporated herein, and of its responsibilities or liabilities under said Act or other similar legislation.  If any term of this Bill of Lading is repugnant to the said Act or other similar legislation as so incorporated, such terms shall be void to that extent but no further.  The contract of carriage evidenced by this Bill of Lading is between the shipper, consignee and/or owner of the cargo and the owner or demise charterer of the vessel named herein to carry the cargo described above.  It is understood and agreed that, other than said shipowner or demise charterer, no person, firm or corporation or other legal entity whatsoever, is or shall be deemed to be liable with respect to the shipment as carrier, bailee or otherwise in contractor in tort.  If, however, it shall be adjudged that any other than said shipowner or demise charterer is carrier or bailee of said shipment or under any responsibility with respect thereto, all limitations of or exonerations from liability and all defenses provided by law or by the terms of the contract of carriage shall be available to such other.

In Witness Whereof, the Master has signed  NON NEGOTIABLE (Permintaan untuk diterbitkan Non Negotiable BL sebagai tujuan Custom / Bea Cukai, biasanya permintaan ini diminta oleh Principal) Bills of Lading of this tenor and date, one of which being accomplished, the others will be void.              
Dated at TANJUNG PRIOK, INDONESIA  this   27th (tgl penyelesaian muat / Loading) day of         JUNE        2017                                                                                                                       


                                                                                                           ____________________________________
                                                                                                              AS  AGENT FOR  AND  ON BEHALF OF 
                                                                                                               THE MASTER CAPT. BUDIMAN BAIK



Minggu, 25 Juni 2017

General and Local Agency


It's been several months i haven't think about idea for "cadet spirit",
a lot of things to do as Fresh Graduate such as calculating your financial needs, adapt with your job, and social in real work. So hard ! but i just keep trying and always trying.

Minggu - minggu ini saya dan salah satu rekan saya (Ian Pandi) yang bekerja di salah satu perusahaan terbuka ternama di Jakarta dan mempunyai cabang di Batam membahas mengenai prosedurial perusahaan lokal agen yang cukup rumit untuk dijelaskan. Namun sebelum saya share list procedure dari General Agency / GA dan Local Agency / LA yang saya buat, saya akan menjelaskan apa itu General Agency dan Local / Sub Agency serta hubungannya keduanya. 

General and Local Agency

General agency adalah pihak agen yang mempunyai kapasitas sebagai kepercayaan owner kapal untuk mengatur perencaaan bongkar/muat dimana rencana shipment / voyage kapal tersebut akan dilakukan. Singkatnya General Agent adalah perwakilan owner untuk mengurus kebutuhan kapal / Husbandry dengan menunjuk Perusahaan Local Agency ditempat kapal akan berlabuh.

Perusahaan - perusahaan ship owner / shipping agency besar yang ada saat ini seperti PT. Benline, PT Buana Listya Tama, PT. Penaskop, biasanya sudah memiliki kantor cabang disetiap pelabuhan pelabuhan - pelabuhan tempat dimana kapal yang menjadi milik mereka ataupun customers / client akan melakukan aktivitas Loading/Unloading.

Sedikit cerita, perusahaan tempat saya bekerja saat ini berposisi sebagai perusahaan General Shipping Agency, karena baru berdiri 3 tahun terakhir sejauh ini kami masih menujuk perusahaan Local Agency di Dumai, Belawan, Panjang Lampung, Balikpapan, Tanjung Priuk dan beberapa pelabuhan di wilayah timur Indonesia.

Sedangkan Perusahan Local Agency / Sub Agent / Lokal Agen adalah perusahaan / pihak yang bertugas secara langsung untuk mengkoordinasikan masuknya kapal di pelabuhan yang sudah direncanakan shipment / voyagenya. Mereka bertanggung jawab penuh sebagai perantara antara General Agent, shipper/yang mempunyai muatan dan kapal. (Karena General Agency tidak menjalankan tugas clearance in/out secara langsung)

General Agency perlu bekerja sama dengan Local Agency agar kebutuhan - kebutuhan kapal/ hal - hal yang berhubungan dengan husbandry seperti Supply Fresh Water, Provision, Supply Cash to Master, Bunker, ataupun hal yang terkait dengan dokumen kapal dapat terpenuhi.

Apa sebenarnya peran dari Perusahaan Shipping Agency?

Permasalahan khususnya pada kapal sangatlah kompleks, saya memandang kapal sebagai bayi perempuan karena selain kapal juga disebut she / her
Pembahasannya bisa dibaca pada link dibawah ini
(http://rambascomb.blogspot.co.id/2015/03/mengapa-kapal-dalam-bahasa-inggris.html)

Keuntungan yang diterima adalah semakin kapal cepat keluar, semakin untung perusahaan yang memiliki kapal tersebut, begitupun semakin untung pula pihak terminal dan pihak - pihak yang terkait dalam perjanjian expor impor didalamnya (Owner, Charterer/Buyer, Shipper) karena hal tersebut terkait pada Laycan Kapal yang telah ditentukan (pembahasan laycan akan dibahas nantinya).

Selain kebutuhan kapal yang begitu banyak seperti mahalnya biaya bahan bakar, upah operator/ gaji pelaut, perawatan kapal, hingga kebutuhan dokumen / sertifikat kapal, dirasakan Owner perlu meminimalisir akan timbulnya masalah. Disinilah perusahaan shipping agency berperan sebagai mediator untuk pemenuhan serta penyelesaian baik yang terjadi pada kapal di pelabuhan.

Bagaimana sebuah perusahaan shipping agency dapat bertahan dan bersaing dengan perusahaan agency lainnya?

Seperti perusahaan pelayaran tempat saya bekerja saat ini, kami sebagai kepercayaan owner harus memberikan service yang baik dan fast response dalam melakukan update, seringkali permasalahan  terjadi dan kebutuhan pada kapal yang tiba - tiba dan terburu - buru. Hal inilah tugas seorang agent diperlukan untuk menyelesaikan masalah.

Contohnya : pihak owner akan mengirimkan suatu paket dari negara asalnya dan harus sampai diatas kapal sebelum kapal berangkat, namun paket tersebut tertahan pihak bea cukai karena diperlukan bukti pembelian barang dari negara asal. Hal tersebut terjadi hari ini dimana pelayanan telah ditutup dari jam 12 Siang, mungkin bisa dilihat se-simple itukah permasalahan yang terjadi? Namun dari hal terkecil seperti contoh tersebut merupakan langkah untuk berjalannya penunjukan / kepercayaan owner terhadap suatu perusahaan agency kedepannya.
Dapatkah untuk masalah seperti itu perusahaan agency dapat menyelesaikannya?
(Karena paket / dokumen yang dikirim mempunyai arti penting untuk pelabuhan tujuan bagi kapal)
Bagaimana dengan permalahan yang lebih besar seperti tidak adanya sertifikat kapal sehingga kapal tidak dapat sandar? dan permasalah - permasalahan terduga lainnya.

Dari judul yang saya pilih bukan berarti saya menyimpulkan bahwa kita tidak bisa bilang "tidak bisa" / "Dear Sir,  we are sorry for this inconvenience matter, we cannot get the documents from custom due to the customer service on airport custom has closed at 12 PM), namun tentunya sebagai agent kita dipercaya untuk assist and help untuk kebutuhan yang diperlukan. Services yang kita berikan pada owner kapal merupakan gambaran bagaimana performa dan sejauh apa kapasitas kita menyelesaikan suatu masalah, dan melalui penyelesaian masalah seperti ini mempengaruhi kepercayaan owner untuk terus menunjuk kita sebagai agent untuk mengurus kapal berikutnya.
Trust is expensive.
Selain itu performance yang kita tunjukan melalui penyelesaian masalah yang terjadi merupakan ukuran bagaimana ship owner melihat dan membandingkan dengan agency dari perusahaan lainnya.


Kendala lainnya yang dihadapi sebagai General Agency yang belum memiliki cabang di suatu pelabuhan tempat kapal yang akan berencana melakukan kegiatan Bongkar dan Muat adalah penunjukan atau memberikan kepercayaan kepada Local Agency.

Berikut point yang perlu diperhatikan seorang operation in charge (General agency) apabila kapal akan sandar di pelabuhan :

1. Kesiapan Cargo (untuk pemuatan / Loading / Cargo Readiness)
Informasi ini didapat dari shipper / pihak yang mempunyai barang yang akan dijual pada buyer,
tugas local agency adalah berkoordinasi pada shipper untuk memberikan sejauh apa kesiapan muatan yang telah ada sampai saat ini kepada General Agency, agar pihak general agency dapat menginformasikannya pada Ownership

2. Terminal Condition (Berthing Prospect, Vessel Line Up, Berthing Sequence) / Kondisi Terminal saat ini (Kemungkinan sandar, Rencana dari urutan kapal yang akan sandar, Antrian Sandar)
LA / Local agent yang mengetahui kondisi terminal dapat menginformasikan pada GA / General Agent mengenai kemungkinan kapal sandar, urutan kapal sandar pada Jetty, hingga est jadwal muat maupun bongkar, karena dari pihak LA merupakan orang yang berinteraksi langsung dengan pihak terminal, sebagai GA kita akan mengetahui apakah keadaan pelabuhan kongesti sehingga kapal harus menunggu di kolam pelabuhan atau berthing on arrival (kapal dapat langsung sandar ketika kapal sudah datang).

3. Shipper Documents Readiness (Kesiapan Dokumen Pengirim / Dokumen Ekspor)
Dokumen ini merupakan dokumen yang diproses oleh pihak shipper, diposisi ini LA / Lokal Agent akan berkoordinasi dengan shipper dan tanggung jawab pihak GA yang harus mem-follow up update dari shipper documents
Biasanya H-1 (1 hari sebelum jadwal sandar Shipper Documents akan berstatus telah siap)

4. Estimation Working Schedule
Merupakan jadwal perkiraan / estimasi dari beberapa update / info sebagai berikut :
ETA 25 June 0700 (Contoh informasi / update yang diterima oleh captain / dari ownership)

dan sebagai general agency kita harus memberikan informasi di bawah ini, melalui update yang kita terima oleh local agency yang telah berkoordinasi dengan pihak pandu dan terminal
25 June 0700 ETA 25 June 0700
25 June 0800 Est POB (Pilot On Board) : perkiraan ini tergantung dari jauh / dekatnya terminal dengan pilot station
25 June 1200 Est Berthing / ETB : perkiraan yang dihitung mulai saat pandu naik ke atas kapal sampai kapal telah tambat di terminal dengan posisi seluruh tali telah terikat pada bolder / All made fast
25 June 1400 Est Commence Loading/Unloading : perkiraan biasanya, penghitungan ini dimulai dari Port official on board (CIQP / Custom, Immigration, Quarantine, Port Authority) telah naik keatas kapal sampai "cargo hose connected" / selang pada kapal untuk bongkar / muat tersambung dengan selang pihal terminal
26 June 0200 Est Complete Loading/Unloading : perkiraan setelah selesai muat/bongkar, tergantung pada jumlah muatan dan dibagi rate/ perkiraan kecepatan muat pada terminal, dengan cara hitung yaitu misalnya 3000 MT(jumlah total cargo) : 250 MT/Hour (dibagi jumlah jumlah kecepatan besarnya tekanan aliran pompa dari tangki terminal ke tangki kapal per jam) = 12 Jam
*Loading / Aktivitas Pemuatan = dari tangki terminal ke tangki kapal
*Unloading / Aktivitas Bongkar = dari tangki kapal ke tangki terminal
26 Est Departure 1000 : perkiraan kapal sailing out / sudah keluar dari pelabuhan, hal ini bergantung pada local agency menyelesaikan proses clearance out dan pihak shipper yang telah menyelesaikan document ekpor pada bea cukai. Pengalaman saya di Pelabuhan Dumai penyelesaian clearance out cukup cepat sehingga setelah muat, kapal paling lama menunggu 4-6 jam untuk dapat keluar dari pelabuhan.

Estimasi Jadwal diatas harus di terima oleh GA / Behalf Owner/ Kepercayaan Owner Kapal, 
1 hari sebelum kapal sandar, info ini diterima oleh LA, yang nantinya pihak GA akan menginformasikan kembali ke pihak owner/charterer

5. Est Jetty Placement
Penempatan est jetty yang menjadi tempat kapal akan sandar, sehingga kita mengetahui posisi kapal dimana tempat kapal tersebut akan sandar, dikarenakan di Pelabuhan yang cukup besar seperti pelabuhan induk Tanjung Priok terdapat banyak sekali terminal.

Secara umum pekerjaan yang saya lakukan saat ini di General Agency adalah memantau kapal - kapal yang telah saya berikan penunjukannya ke lokal - lokal agen dibeberapa pelabuhan bagian barat Indonesia, bedanya dengan agen lokal, mereka cenderung lebih bekerja fisik dan langsung menuju lapangan. Mereka yang mengurus izin masuk dan keluarnya kapal serta berkordinasi dengan pihak shipper, terminal / jetty, CIQP (Custom, Immigration, Quarantine, Port Authority), pelindo, pandu, dan pihak - pihak terkait yang akan membantu kelancaran keluar masuknya kapal di pelabuhan

Kemudian untuk lebih jelas dan detilnya anda bisa klik link dibawah ini untuk dapat mendownload operation procedure / desk job dari General ageny dan Local agency (Batam) secara umum untuk dapat di review langsung.
https://drive.google.com/drive/u/8/folders/0B8HKvL7x8OEPa2RocmVPY1pwUkE

Semoga bermanfaat penjelasan saya secara umum mengenai GA dan LA,  untuk masukan, saran dan kritik, boleh isi komentar dibawah ^^.

Untuk post saya berikutnya saya akan menjelaskan apa itu Bill of Lading dan bagaimana mekanismenya didalamnya.